PENGAJIAN RAMADHAN PDM KOTA MEDAN
Dibaca: 1523
MEDAN. Ahad (28/6) pagi dengan mengambil tempat di Masjid Taqwa, Jalam Mandala by Pass Medan Majelis Tabligh PDM Kota Medan melaksanakan Pengajian Ramadhan. Pengajian yang dihadiri oleh anggota PDM Medan, Ketua PCM dan PRM se kota Medan, Ibu-ibu Aisyiah dan Ortom lainnya dengan narasumber Maulana Siregar, MA, anggota majelis Tarjih PWM Sumatera Utara.
Ketua PDM Medan, Drs.Adrika, Spdi dalam sambutannya mengatakan, bahwa pengajian Ramadhan kali ini adalah pengajian terkahir priode kepemimpinan PDM Kota Medan yang sekarang ini karena Ramadhan yang akan datang sudah memasuki periode 2015-2020 tentunya dipimpin oleh wajah-wajah baru kader Muhammadiyah di Kota Medan. Ada tugas PDM sekarang yang belum tuntas dan segera diselesaikan, yaitu penyelesaian pembangunan Muhammadiyah Centre untuk lantai 2 dan lantai 3. Insya Allah setelah Idul Fitrie, pembangunan akan segera diselesaikan sehingga berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan bisa menggunakan gedung ini khususnya ruang kerja Majelis dan Lembaga yang hingga saat ini belum dimiliki.
Sementara itu Maulana Siregar dalam tausyiahnya menyampaikan hasil Munas Tarjih Muhammadiyah yang baru dilaksanakan di Sleman, Yogyakarta diantaranya tentang Fiqih Shalat, Fiqih Kebencanaan, dan Sistem Pengkaderan Ulama Tarjih Muhammadiyah.
Maulana lebih banyak menjelaskan tentang Fiqih Shalat karena shalat merupakan ibadah yang paling penting dilaksanakan sesuai sunnah Rasul yang hingga kini belum banyak diselesaikan dan difatwakan Ulama Tarjih sehingga banyak menimbulkan konflik di kalangan warga Muhammadiyah. Dia juga menyampaikan berbagai keluhan peserta dari Aceh hingga Jayapura tentang munculnya kelompok Islam baru seperti Salafi yang meresahkan warga persyarikatan sehingga persoalan ini harus bisa menjadi kajian ulama-ulama Tarjih di pusat maupun di daerah.
Di akhir acara, Maulana mengajak peserta berdiskusi tentang hal-hal yang disampaikan, ternyata persoalan shalat begitu banyak direspon peserta sehingga lebih dari satu jam waktu dipergunakan untuk mendiskusikan ini. (Rifian)
Tags:
Arsip Berita