PDM Kota Medan - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kota Medan
.: Home > Berita > MUHAMMADIYAH MEDAN MINTA RANPERDA DIBATALKAN

Homepage

MUHAMMADIYAH MEDAN MINTA RANPERDA DIBATALKAN

Rabu, 11-11-2015
Dibaca: 903

 

Ranperda Retribusi Izin Tempat Penjualan Miras

 

Medan, (Analisa). Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Medan secara tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang diajukan Pemko Medan. PD Muhammadiyah menilai jika Ranperda tersebut disahkan akan menimbulkan masalah yang lebih besar  bagi kota Medan sendiri. 

Demikian disampaikan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kota Medan, Rafdinal kepada Analisa, Kamis (5/11). Ia mengungkapkan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Pemko dan fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan untuk membatalkan usulan tersebut. 

"Kita minta setiap fraksi menolak Ranperda tersebut kemudian dibuat Ranperda khusus untuk pengaturan pendistribusian minuman beralkohol yang kini sudah tidak teratur lagi. Ini yang paling penting bagi Kota Medan saat ini," ujarnya. 

Menurutnya minuman beralkohol sebagai minuman yang diharamkan tidak boleh dijual di sembarang tempat serta tidak boleh dengan mudah didapatkan. Untuk itu perlu diatur tempat-tempat yang boleh menjual minuman tersebut. Ia juga mengungkapkan potensi retribusi yang akan diperoleh Pemko jika Ranperda ini disahkan hanya sebesar Rp 7 miliar per dua tahun. Angka ini menurutnya sangat kecil jika dibandingkan dengan mudarat yang diperoleh. 

"Misalnya nanti Pemko Medan mendapat Rp 7 miliar per dua tahun,  tapi dampak yang diperoleh setelah Ranperda itu disahkan bisa lebih dari puluhan miliar rupiah karena ada konflik keluarga, kriminalitas dan tindak kejahatan lainnya yang disebabkan minuman beralkohol tersebut," ujarnya. 

Ia juga menyayangkan niat Pemko Medan untuk menarik retribusi dari penjualan minuman keras tersebut karena menurutnya di kota-kota besar di negara lain seperti Australia justru sedang mengupayakan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol.

Untuk itu, tambahnya, Muhammadiyah sebagai lembaga dakwah amar maruf nahi mungkar berkewajiban untuk melindungi umat Islam di Kota Medan. Pihaknya berharap Pemko Medan bisa menghargai umat Islam. "Kalau Muhammadiyah harus bertindak pressure kita bisa saja mengerahkan massa tapi kita tidak berharap itu terjadi. Pemerintah harus pahamlah dengan kondisi umat," ungkapnya. 

Uang Haram

Menarik retribusi dari tempat penjualan minuman beralkohol untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berarti Pemko Medan berniat untuk membangun kota dari uang haram. Rafdinal menegaskan tidak ingin hal ini terjadi. Sebab sebagai kota yang mayoritas penduduknya beragama Islam tentu uang tersebut kemungkinan akan digunakan untuk membantu pembangunan rumah ibadah maupun organisasi Islam yang ada. 

Terkait alasan Pemko Medan bahwa Ranperda ini justru akan mengetatkan pengawasan terhadap penjual minuman beralkohol, Rafdinal mengaku tidak percaya. "Karena orientasinya retribusi berarti nanti Pemko Medan mengizinkan banyak tempat untuk dilegalkan menjual minuman beralkohol agar pendapatan semakin banyak. Walaupun diawasi, tempat peredarannya juga semakin banyak. Itu sama saja. Kan lebih baik dibuat peraturan untuk meminimalkan lokasi peredarannya nanti retribusinya yang diperbesar," tambahnya. (amal-rifian.k)

Sumber: Harian Analisa (11/11-2015)

 


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website